Labels

Friend

Video Gallery

Selasa, 13 November 2012

Pengertian Cyber Crime



Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet.
Dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.

Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.


Pengertian Hak CIpta ( Copy Right)



Pengertian Hak Cipta (Copy Right)
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. Untuk mendapatkan perlindungan melalui Hak Cipta, tidak ada keharusan untuk mendaftarkan. Pendaftaran hanya semata-mata untuk keperluan pembuktian belaka. Dengan demikian, begitu suatu ciptaan berwujud, maka secara otomatis Hak Cipta melekat pada ciptaan tersebut. Biasanya publikasi dilakukan dengan mencantumkan tanda Hak Cipta ©.

Perlindungan hukum terhadap pemegang Hak Cipta dimaksudkan sebagai upaya untuk mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ada beberapa istilah yang sering digunakan dalam Hak Cipta, antara lain:


Pencipta: adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Ciptaan: adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra. 

Hak Cipta: hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan ? pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemegang Hak Cipta : adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Pengumuman: adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain. 

Perbanyakan: adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer. 

Lisensi: adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.




Senin, 12 November 2012

CYBER LAW


  Cyberlaw

Pengertian Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
   1.    Hak Cipta (Copy Right)
  2.    Hak Merk (Trademark)
  3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
  4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
  5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
  6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
  7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
  8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
  9.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
 10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
 11. Perangkat Hukum Cyber Law
 12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education

Perangkat Cyber Law
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1)             Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2)             Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3)             Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4)             Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5)             Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6)             Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7)             Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8)             Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.

Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum

diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,

2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan

kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

Kebijakan IT di Indonesia
Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
         Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions), Model ini dapat memuat materi pokok saja dengan memperhatikan semua kepentingan (seperti pelaku usaha, konsumen, pemerintah dan pemegak hukum), Juga keterkaitan hubungan dengan peraturan perundang – undangan.
         Model Triangle Regulations sebagai upaya mengantisipasi pesatnya laju kegiatan di cyber space. Upaya yang menitikberatkan permasalahan prioritas yaitu pengaturan sehubungan transaksi online, pengaturan sehubungan privacy protection terhadap pelaku bisnis dan konsumen, pengaturan sehubungan cyber crime yang memuat yuridiksi dan kompetensi dari badan peradilan terhadap kasus cyber space.
Dalam moderinisasi hukum pidana, Mas Wigrantoro Roes Setiyadi dalam seminar cyber crime 19 maret 2003 mengusulkan alternatif :
1.    Menghapus pasal – pasal dalam UU terkait yang tidak dipakai lagi
2.    Mengamandemen KUHP
3.    Menyisipkan hasil kajian dalam RUU yang ada
4.    Membuat RUU sendiri misalnya RUU Teknologi Informasi
Upaya tersebut tampaknya telah dilakukan terbukti dengan mulai disusunnya RUU KUHP yang baru (konsep tahun 2000).Di samping pembaharuan KHUP di Indonesia juga telah ditawarkan alternatif menyusun RUU sendiri, antara lain RUU yang disusun oleh tim dari pusat kajian cyber law UNPAD yang diberi title RUU TI draft III yang saat ini telah disyahkan menjadi UUITE.


      Perkembangan Cyber Law di Indonesia
Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik.
Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana.

Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime), penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

Ada satu hal yang menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah situs di Indonesia. Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di Indonesia, maka Indonesia berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita. Yang dapat kita lakukan adalah menangkap cracker ini jika dia mengunjungi Indonesia. Dengan kata lain, dia kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat.

PENGERTIAN ETIKA ~~


Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.

Menurut Kamus besar Bahasa Indonesia etika adalah :
                     Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk,tentang hak dan kewajiban moral
               Kumpulan asas / nilai yang berkenaan dengan akhlak
               Nilai mengenai yang benar dan salah yang dianut masyarakat

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani “ethos” yang berarti adat istiadat / kebiasaan yang baik.
Perkembangan etika adalah  studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya.

Pengertian Moral menurut para ahli sebagai berikut :
·               Sony Keraf ( 1991 ) : moralitas adalah system tentang bagaimana kita harus hidup dengan baik sebagai manusia.
·               Frans Magnis Suseno ( 1987 ) : etika adalah sebuah ilmu dan bukan sebuah      ajaran.
·               Moralitas menekankan, “ inilah cara anda melakukan sesuatu”
·               Etika lebih kepada, “mengapa untuk melakukan sesuatu itu harus menggunakan cara tersebut ?

Secara etimologi etika dapat disamakan dengan Moral. Moral berasal dari bahasa latin “mos” yang berarti adapt kebiasaan.
Moral lebih kepada rasa dan karsa manusia dalam melakukan segala hal di kehidupannya. Jadi Moral lebih kepada dorongan untuk mentaati etika.

Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :

a.       Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
b.      Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
c.       Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Berdasarkan pandangan-pandangan para ahli dapat penulis  simpulkan etika profesi IT adalah norma-norrma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :
1.      ETIKA DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2.      ETIKA NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.


Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a)      ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan,yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

b)      ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.

Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana kita  mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.


ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.       Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.      Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia
Sebagai anggota umat manusia Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.

Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangan dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang.
Pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

Sistem Penilaian Etika  :
Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti. Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.

Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3
tingkat :
1.                  Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.
2.                  Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
3.                  Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada  4 variabel yang terjadi :
1.                  Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
2.                  Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
3.                  Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
4.                  Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

Faktor yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika
1.      Kebutuhan individu
            Korupsi dengan  alasan ekonomi
2.      Tidak ada pedoman
            Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
3.      Perilaku dan kebiasaan individu
            Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi
4.      Lingkungan tidak etis
            Pengaruh dari komunitas
5.      Perilaku orang yang ditiru
            Efek primordialisme yang kebablasan

Etika dan Teknik
Teknologi adalah segala sesuatu yang diciptakan manusia untuk memudahkan pekerjaannya. Kehadiran teknologi membuat manusia “kehilangan” beberapa sense of human yang alami ( otomatisasi mesin          refleks / kewaspadaan melambat )
Cara orang berkomunikasi, by email or by surat, membawa perubahan signifikan, dalam sapaan / tutur kata. Orang berzakat dengan SMS, implikasi pada silaturahmi yang “tertunda” .Emosi ( “touch” ) yang semakin tumpul karena jarak dan waktu semakin bias dalam teknologi informasi.