Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi
internet.
Dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hokum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi computer dan telekomunikasi.
Dalam definisi
lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada
aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat,
sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia
maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan
kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya
atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau
jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk
kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan
untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup
berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua
kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung
menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target
utamanya adalah jaringan komputer independen atau divais.
0 komentar:
Posting Komentar